RSBI DIGUGAT
JAKARTA, 2/5 - RSBI DIGUGAT. Salah seorang pemohon prinsipal Febri Hendri (kanan) didampingi kuasa hukumnya Emerson Yuntho (kiri) menyimak keterangan saksi Kepala Sekolah SMPN 1 Magelang Poporiyadi pada sidang lanjutan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/5). Pemohon menilai Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menimbulkan praktik dualisme sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan bertaraf internasional yang bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.