DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ

  • 28 Maret 2024 13:20 WIB
DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ
Sejumlah kepala desa yang mengikuti rapat paripurna berpelukan usai pimpinan DPR mengesahkan UU tentang Desa pada rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
28/03/2024 13:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu