DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ

  • 28 Maret 2024 13:20 WIB
DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas (kanan) menyampaikan laporan Baleg disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
28/03/2024 13:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu