Paslon 02 sangkal tuduhan gugatan sengketa Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.