VONIS PERDAGANGAN ANAK
KARANGANYAR, 3/5 - VONIS PERDAGANGAN ANAK. Terdakwa Kristin Rahayu (24) mendengarkan vonis majelis hakim dalam kasus perdagangan anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jateng, Kamis (3/5). Terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang diduga melibatkan Raja Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/Spt/12.