PUTUSAN PILKADA ACEH
JAKARTA, 4/5 - PUTUSAN PILKADA ACEH. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Haryono (kanan) membacakan amar putusan sidang Perselisihan Hasil Pilkada Provinsi Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/5). Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan dari pemohon yakni calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh nomor urut 2 Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan terhadap Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku termohon untuk seluruhnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/12.