PENGEDAR SABU
SEMARANG, 4/5 - PENGEDAR SABU. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 162 gram senilai Rp245 juta yang berhasil diamankan dari dua tersangka pengedarnya, AS (kanan) dan DA (tengah), saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (4/5). Modus yang digunakan dua tersangka yang masih bersaudara dan termasuk dalam jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini dengan melakukan transaksi bersama bandar sabu di Bandung, Jabar, yang kemudian mengirimkan pesanannya melalui transportasi kereta api. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/mes/Koz/12.