Vonis bebas terdakwa akuisisi saham PT Bukit Asam

  • 1 April 2024 18:15 WIB
Vonis bebas terdakwa akuisisi saham PT Bukit Asam
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kanan) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kedua kiri), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (ketiga kanan) menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) karena dinilai tidak terbukti bersalah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.92 MB
Disiarkan
01/04/2024 18:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Nyoman Budhiyana