PERLINDUNGAN SAKSI KASUS KORUPSI

  • 4 Mei 2012 21:35 WIB
PERLINDUNGAN SAKSI KASUS KORUPSI
JAKARTA, 4/5 - PERLINDUNGAN SAKSI KASUS KORUPSI. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai pembicara dalam diskusi membahas perlindungan saksi kasus korupsi di Jakarta, Jumat (4/5). Dalam diskusi tersebut membahas beberapa syarat menjadi "justice kolaborator" bagi seorang tersangka kasus korupsi antara lain mempunyai informasi penting dan signifikan untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengetahui bagaimana beroperasinya suatu kejahatan, serta bersedia mengembalikan hasil kejahatan yang dimiliki dan mau memberi kesaksian di tingkat penyidikan dan pada proses peradilan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2074
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
04/05/2012 21:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor