VONIS WARGA YUNANI
DENPASAR, 8/5 - VONIS WARGA YUNANI. Warga Yunani, Nikolaos Bouikidis (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Nyoman Fery (kiri) mendengar amar putusan majelis hakim saat sidang pengadilan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/5). Bouikidis yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 Oktober 2011 itu divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah berupaya menyelundupkan 4,202 Kg sabu-sabu ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/pd/12.