DIVONIS PENJARA
PALU, 9/5 - DIVONIS PENJARA. Terdakwa kasus korupsi dana anggaran pemulihan pasca konflik (recovery) Kabupaten Poso, Budiyanto Theodora mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/5). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta serta biaya pengganti Rp 625 juta kepada terdakwa setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dengan terdakwa lainnya atas dana anggaran pemulihan pasca konflik (recovery) Poso tahun anggaran 2006 Rp 58 miliar khusus item pekerjaan pengadaan percetakan sawah baru dan pengadaan bibit kakao yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/12.