Layanan wajib pajak kendaraan pasca Lebaran di Aceh

  • 19 April 2024 13:45 WIB
Layanan wajib pajak kendaraan pasca Lebaran di Aceh
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/4/2024). Layanan pembayaran pajak kendaraan kembali normal usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, dan Pemerintah Aceh masih menerapkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan yang sudah berlaku mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
19/04/2024 13:45 WIB
Fotografer
Khalis Surry
Editor
Yusran Uccang