KPK berhentikan 66 pegawai pelaku pelanggaran di rutan

  • 24 April 2024 16:35 WIB
KPK berhentikan 66 pegawai pelaku pelanggaran di rutan
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5538x3684
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
24/04/2024 16:35 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Wahyu Putro A