GUGAT KEPUTUSAN PRESIDEN
JAKARTA, 16/5 - GUGAT KEPUTUSAN PRESIDEN. Kuasa Hukum Gubernur Lampung (nonaktif) Agusrin, Yusril Ihza Mahendra (kanan), didampingi Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5). Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin karena Agusrin kini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/AMA/12.