GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA

  • 17 Mei 2012 14:25 WIB
GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA
SENTANI, 16/5- GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA. Seorang petugas BKSDA Papua sedang mengecek satwa endemik yang dilindungi dari jenis kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya oleh Menteri Lingkungan Hidup, Baltasar Kambuaya di Bandara Sentani, Kab. Jayapura, Papua, Rabu (16/5). Sedikitnya 1882 ekor Kura-kura moncong babi ini berhasil digagalkan BKSDA dari upaya penyelundupan melalui Bandara Sentani pada 6 Maret 2012 lalu. Satwa endemik ini spesiesnya hanya ada di Papua bagian selatan yakni di Asmat, Mappi, Boven Digul dan Timika dan mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi serta dilindungi oleh PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pelestarian satwa dan tumbuhan yang masuk dalam kategori Appendix I. FOTO ANTARA/Anang Budiono/ss/mes/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1333x2005
Ukuran Berkas
230.65 KB
Disiarkan
17/05/2012 14:25 WIB
Fotografer
Anang Budiono
Editor