Pemusnahan barang sitaan rokok ilegal
Petugas Bea Cukai membakar barang bukti sitaan negara berupa rokok ilegal saat pemusnahan di Kanwil Bea Cukai, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/5/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19,029 miliar yang merupakan hasil penindakan di perairan kabupaten Aceh Utara pada Desember 2023 dan menahan dua tersangka yang saat ini dalam proses pengajuan untuk persidangan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.