Sidang putusan perkara pidana Pileg 2024 di Dumai
Terdakwa perkara pidana Pemilu Legislatif 2024 Syaifullah (kiri) mendengarkan pendapat penasehat hukumnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Kamis (2/5/2024). Majelis hakim memvonis calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra Dapil IV Dumai tersebut hukuman delapan bulan penjara dengan denda Rp10 juta subdisder satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan politik uang (money politic) pada 13 Februari 2024 lalu dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi partai itu yang bertugas di TPS untuk memilih dirinya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.