Pemusnahan Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai

  • 3 Mei 2024 13:05 WIB
Pemusnahan Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
03/05/2024 13:05 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus