Aturan pembatasan kendaraan di Jakarta

  • 8 Mei 2024 11:15 WIB
Aturan pembatasan kendaraan di Jakarta
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
08/05/2024 11:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus