Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

  • 14 Mei 2024 18:10 WIB
Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3577
Ukuran Berkas
2.56 MB
Disiarkan
14/05/2024 18:10 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana