DITUNTUT ENAM TAHUN
SEMARANG, 24/5 - DITUNTUT ENAM TAHUN. Anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono (kiri) terdakwa kasus dugaan suap dari Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri terkait pengesahan RAPBD 2012, bersama penasehat hukumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/5). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/12.