Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) menyerahkan berkas tintutan ke penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.