TERSANGKA PERJUDIAN
SEMARANG, 29/5 - TERSANGKA PERJUDIAN. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan (depan) saat menjelaskan tentang sejumlah barang bukti kasus perjudian, pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Selasa (29/5). Dari para pelaku perjudian yang berjumlah 35 orang itu polisi menyita uang sebesar Rp30 juta dan beberapa alat judi, diantaranya mesin dingdong yang telah dimodifikasi menjadi mesin jackpot kuda lari. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ss/mes/12.