Pembelian elpiji bersubsidi wajib menyertakan KTP

  • 29 Mei 2024 14:40 WIB
Pembelian elpiji bersubsidi wajib menyertakan KTP
Pekerja bersiap menurunkan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan gas di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pembelian gas elpiji tiga kilogram bersubsidi wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024 dan hingga 30 April 2024 sudah terdaftar sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program Subsidi Tepat LPG dengan 88 persen di antaranya berasal dari sektor rumah tangga. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.54 MB
Disiarkan
29/05/2024 14:40 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Nyoman Budhiyana