SIDANG KASUS NARKOBA
MEDAN, 31/5 - SIDANG KASUS NARKOBA. Noerdin Muhammad Amin (41) dikawal petugas usai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (31/5). Noerdin yang tertangkap membawa tujuh kilogram shabu-shabu di Bandara Polonia Medan pada 4 November 2011 lalu tersebut dituntut hukuman mati, tapi majelis hakim memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ss/pd/12