KLHK tahan tersangka kasus perusakan hutan HPK di Sumbar

  • 3 Juni 2024 13:15 WIB
KLHK tahan tersangka kasus perusakan hutan HPK di Sumbar
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (kedua kiri) bersama Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono (kiri), Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi (kanan) dan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKB Hendra Yose (kedua kanan) saat rilis kasus perusakan kawasan hutan di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat di Padang, Senin (3/6/2024). Tim Gakkum KLHK menahan EL (66), tersangka perusak 1.000 ha kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3308
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
03/06/2024 13:15 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Rahmadi Rekotomo