Sidang putusan mantan Wali Kota Bima

  • 3 Juni 2024 16:50 WIB
Sidang putusan mantan Wali Kota Bima
Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi mengepalkan tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2394x1596
Ukuran Berkas
862.27 KB
Disiarkan
03/06/2024 16:50 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Saptono