Denda adat buang sampah sembarangan di Palu
Warga berjalan di dekat papan peringatan membuang sampah di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat setempat mengenakan 'givu' atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di kawasan itu berupa dua ekor kambing sebagai upaya edukasi dan menjaga kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.