Bea Cukai Banyuwangi musnahkan rokok dan miras ilegal

  • 12 Juni 2024 12:05 WIB
Bea Cukai Banyuwangi musnahkan rokok dan miras ilegal
Sejumlah pejabat dari instansi terkait memusnahkan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024). Bea Cukai Banyuwangi musnahkan 45.920 batang rokok dan 5.015 liter minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai hasil penindakan tahun 2023 dan sebagian tahun 2024 senilai Rp237 juta sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat . ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5523x3682
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
12/06/2024 12:05 WIB
Fotografer
Budi Candra Setya
Editor
Yusran Uccang