Rilis penanganan kasus tambak udang ilegal Karimunjawa
13 Juni 2024 14:35 WIB
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menjaga barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang di sela-sela konferensi pers penegakkan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal berinisal S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.