Insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta

  • 19 Juni 2024 12:35 WIB
Insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
Deretan permukiman penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
19/06/2024 12:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Puspa Perwitasari