Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara

  • 20 Juni 2024 14:55
Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2956x1971
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
20/06/2024 14:55 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Fanny Octavianus