Pemusnahan barang bukti perkara di Kejaksaan Negeri Semarang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo (tengah) memusnahkan barang bukti narkotika saat rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana diantaranya berupa 6.537 butir psikotoprika atau obat-obatan terlarang, 500 gram sabu, satu paket ganja, timbangan narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi dari 89 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.