Sidang tuntutan M Ardian Noervianto
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna M Ardian Noervianto (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2024). JPU menuntut mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.