Rilis penangkapan pelaku penjambretan di Car Free Day Jakarta

  • 3 Juli 2024 19:15
Rilis penangkapan pelaku penjambretan di Car Free Day Jakarta
Polisi membawa kedua tersangka HAN (kedua kiri) dan MR (kanan) usai gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), serta menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
6.77 MB
Disiarkan
03/07/2024 19:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus