Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan

  • 8 Juli 2024 12:20 WIB
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan
Tim kuasa hukum dari termohon Polda Jabar mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
08/07/2024 12:20 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Puspa Perwitasari