Pemusnahan miras sitaan Satpol PP Kota Bogor
Anggota Satpol PP Kota Bogor membuang minuman keras (miras) saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Satpol PP Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.890 botol miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang warung kelontong di Kota Bogor selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.