Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang

  • 9 Juli 2024 13:45 WIB
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang
Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,6 miliar hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
09/07/2024 13:45 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Andika Wahyu