KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam
General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (belakang) bersama Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (depan) memasuki ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.