Korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam
Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2024). Kejari Batam menetapkan empat tersangka yakni A dan JXR selaku pegawai BPJS Ketenagakerjaan, BSP dan BW selaku jasa konsultan pembangunan gedung dalam kasus korupsi jasa konstruksi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Batam sebesar Rp700 juta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.