Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat Daya

  • 16 Juli 2024 12:10 WIB
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat Daya
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad (kedua kanan) berbincang dengan petugas di Kantor Samsat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/7/2024). Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II) untuk meningkatkan pendapatan asili daerah mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3977x2652
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
16/07/2024 12:10 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Rahmadi Rekotomo