Sidang putusan Mochamad Ardian Noervianto

  • 17 Juli 2024 13:50 WIB
Sidang putusan Mochamad Ardian Noervianto
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berjalan menuju kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024).Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
17/07/2024 13:50 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Puspa Perwitasari