Pengendara motor melintasi pedestrian di kolong Semanggi
Pengendara sepeda motor menerobos jalur pedestrian saat kemacetan di kolong Semanggi, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Tindakan menerobos jalur pedestrian kerap dilakukan pengendara sepeda motor saat terjadi kemacetan meski membahayakan pejalan kaki dan melanggar hukum dengan sanksi pidana paling lama dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.