Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kudus
Penjabat bupati Kudus Hasan Chabibie (kiri) membacakan surat pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024). Sebanyak 118 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.