Rilis kasus penipuan dan penadahan motor jaringan internasional

  • 18 Juli 2024 16:00 WIB
Rilis kasus penipuan dan penadahan motor jaringan internasional
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) dan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kanan) mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan international di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
18/07/2024 16:00 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Andika Wahyu