Larangan berjualan di pedestrian Jam Gadang
Sejumlah pedagang berada di sekitar pedestrian Jam Gadang, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (19/7/2024). Pemkot Bukittinggi melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pedestrian Jam Gadang karena melanggar Perda Kota Bukittinggi No.02 Tahun 2024, yang akan diterapkan pada 11 Juli 2024. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Spt.