Larangan berjualan di pedestrian Jam Gadang

  • 19 Juli 2024 20:20 WIB
Larangan berjualan di pedestrian Jam Gadang
Foto udara kondisi pedestrian Jam Gadang di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (19/7/2024). Pemkot Bukittinggi melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pedestrian Jam Gadang karena melanggar Perda Kota Bukittinggi No.02 Tahun 2024, yang akan diterapkan pada 11 Juli 2024. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3016
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
19/07/2024 20:20 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Saptono