Penangkapan WNA pelanggar aturan keimigrasian

  • 22 Juli 2024 17:05
Penangkapan WNA pelanggar aturan keimigrasian
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra (kanan) dan Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan sejumlah warga negara asing dalam operasi pengawasan keimigrasian saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin (22/7/2024). Petugas Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 22 WN Nigeria, 10 WN China, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania dalam tiga operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada akhir Mei dan pertengahan Juli lalu karena melanggar aturan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4036x2691
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
22/07/2024 17:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Saptono