Pengungkapan kasus peredaran narkotika di NTB

  • 25 Juli 2024 14:10
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di NTB
Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq (kanan) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol. Deddy Supriadi (kiri) memegang barang bukti paket ganja sebelum dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dalam konferensi pers hasil pengungkapan periode Juni 2024 dan giat Operasi Antik Rinjani 2024 di Mataram, NTB, Kamis (25/7/2024). Polisi menetapkan 42 tersangka dari pengungkapan 30 kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti 19 kilogram ganja, 1 kilogram sabu-sabu, dan 6 butir ekstasi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4042x2694
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
25/07/2024 14:10 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Saptono