Ungkap kasus judi online selebgram di Jepara
Tersangka kasus promosi judi online diperlihatkan saat gelar perkara di Polres Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, (27/7/2024). Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang selebgram berinisial (KN) yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dan terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz